ketika tanda verboden kehilangan makna
Januari 9, 2008 at 11:52 pm 3 komentar
tanda verboden adalah salah satu rambu lalu lintas yang berbentuk lingkaran yang dicat warna merah dengan strip putih horizontal di tengahnya yang bermakna: dilarang masuk.
penempatan tanda ini pada jalur lalu lintas dapat dimaksudkan untuk memilah kendaraan mana saja yang boleh atau tidak boleh melalui jalur tersebut. tanda ini juga dapat ditempatkan pada pintu-pintu ruang atau akses masuk suatu tempat supaya tidak dapat dimasuki atau dilalui orang maupun kendaraan.
pada setiap persimpangan jalur busway dengan jalur umum akan mudah ditemui tanda ini terpasang di mulut jalur ditambah dua kata: KECUALI BUSWAY. itu berarti yang boleh melaju di atas jalur busway hanyalah bus transjakarta busway. namun ketika ada spanduk putih milik polisi terpasang bertuliskan: “sepeda motor dilarang masuk jalur busway” ambruklah semua tiang tanda verboden itu karena apabila hanya sepeda motor yang tidak boleh memasuki jalur busway, membuka peluang bagi kendaraan umum lainnya dan mobil pribadi untuk menyumbang kemacetan di jalur busway padahal niatnya pak gubernur terdahulu mengurangi kemacetan dengan membangun busway.
Entry filed under: on the wheels. Tags: busway, tanya kenapa, uneg-uneg, verboden.
3 Komentar Add your own
Tinggalkan komentar
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed
1. UMAR_4tjeh | Januari 14, 2008 pukul 10:16 am
Emang maksudnya pemerintah pajangin spanduk:
“sepeda motor dilarang masuk jalur busway”
buat apa yah?
Kan jelas bisa disalah artikan seperti kata mas diatas.
2. andi | Januari 14, 2008 pukul 2:51 pm
itu dia umar, pemerintah aja udah gak konsisten, apalagi rakyatnya 😀
3. Alief | Mei 26, 2010 pukul 11:03 am
Masyarakat kita punya “BAD HABIT” suka melanggar aturan yang dianggap sepele dan kesadaran untuk “TERTIB” masih jauh dari harapan. Akhirnya, sudah jadi pejabat pemerintah-pun kadang kebiasaan itu belum hilang juga.. Mau dibawa kemana NKRI ini?